Pengurusan kartu kuning
Sebagai seorang “pengangguran” maka saya perlu untuk memiliki sebuah kartu kuning yang mungkin saja saya perlukan untuk melamar pekerjaan. Kartu Kuning sedianya digunakan oleh dinas tenaga kerja setempat untuk mengukur prosentasi pencari kerja di wilayahnya dan saat ini saya memerlukan kartu kuning untuk melamar pekerjaan sebagai PNS
Syarat-syarat mencari kartu kuning antara lain adalah : ijazah terakhir yang telah dilegalisir, pas foto ukuran 3×4 hitam putih 2 lembar (namun ternyata foto berwarna pun tidak masalah), dan selembar fotocopy KTP. Prosesnya pun tidak lama, kecuali mungkin ketika antrean panjang. Jika anda tidak mengantre panjang maka kira-kira dalam tempo 20 menit anda sudah bisa mendapatkan selembar kartu kuning.
Setelah kartu kuning anda dapatkan, maka sebaiknya segera anda fotocopy lalu kemudian dilegalisir untuk kemudian bisa anda gunakan untuk melamar pekerjaan. Sebagai tambahan, ternyata pengurusannya pun tidak ditarik pungli alias pungutan liar. Salut untuk pemerintah setempat, pelayanan anda cepat dan memuaskan untuk pengurusan kartu kuning.
Selamat melamar pekerjaan

29. Oct, 2008 







wah saya sudah 2 thn lalu mengurus KK alias kartu kuning alias yelow card…
dua kali dapat yelow card skorsing pertandingan berikutnya…
…
bener nggak ada pungutan ?